Pelayanan TBC

No. SK: 00.8.3.2/329/PUSK-TJB/II/2024

  1. Pasien baru membawa rujukan internal dari Ruang pemeriksaan umum Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang Tersedianya buku rekam medis
  2. Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang
  3. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas mengidentifikasi pasien sebagi pasien TB kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan memberikan layanan pengobatan TB A. Pasien TB kontrol rutin pengobatan: a.Petugas melakukan follow up pengobatan TB dengan kajian awal klinis yaitu anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan pasien b.Petugas melakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat TB c.Petugasmelakukan rujukan (internal / eksternal) bila diperlukan d.Petugasmemberikan pendidikan / penyuluhan kepada pasien e.Petugas memberikan resep obat TB sesuaidengan fase pengobatan dan dosis yang tertera di form TB 01) B. Pasien TB Baru a.Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien Petugas melakukan rujukan (internal/eksternal bila di perlukan) b.Petugas Memberikan Konseling TB c.Petugas memberikan informed consent pengobatan TB yang akan diberikan kepada pasien dengan melengkapi form inform consent d.Petugas melengkapi form TB 01 e.Petugas memberikan resep kepada pasien untuk pengambilan obat TB f.Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang ditentukan dalam kartu kontrol g.Pasien dipersilahkan pulang h.Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada buku rekam medis dan buku register Petugas menginput data pasien di plikasi E PUSK

Pelayanan TBC Waktu Penyelesaian 10 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


Pelayanan pengobatan pasien TBC

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email : puskesmaslunang@gmail.com 4. WA : 082170934880

5. FB : Puskesmas Tanjung Beringin

6.Instagram : Puskesmaslunang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TBC"