Pemberian data dan Informas

No. SK: 522/4/KPTS/KLJ-I/2024

  1. Surat Permohonan dari masyarakat atau instansi yang ditujukan kepada UPTD KPHP Kelinjau (via pos/kurir/email : kelinjaukphp@gmail.com)
  2. Hadir atau datang langsung ke kantor UPTD KPHP Kelinjau

  1. Petugas melakukan pengagendaan surat atau email masuk dari pemohon dan selanjutnya mengajukan disposisi kepada Kepala UPTD KPHP Kelinjau.
  2. Kepala UPTD KPHP Kelinjau memberikan disposisi terhadap surat atau email masuk kepada Kepala Seksi atau Kasubbag Tata Usaha.
  3. Kepala Seksi atau Kasubbag Tata Usaha menindaklanjuti hasil disposisi pimpinan dengan menugaskan staf yang berkepentingan dalam memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada pengguna layanan atau pemohon.
  4. Data dan informasi yang telah siap disampaikan kepada atasan langsungnya untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala UPTD KPHP Kelinjau
  5. Data dan Informasi yang telah selesai kemudian dikirim Kembali melalui jasa pengiriman atau alamat email pemohon dikirim Kembali melalui jasa pengiriman atau alamat email pemohon.
  6. Untuk pengguna layanan atau pemohon yang langsung datang ke kantor UPTD KPHP Kelinjau menunjukkan Identitas dan menyampaikan maksud kedatangan untuk mendapatkan data dan informasi yang dbutuhkan dan langsung diarahkan bertemu kepada bagian atau seksi yang menangani sesuai keperluannya.

  1. Melalui surat permohonan : 1 hari sejak surat permohonan diterima. 
  2. Datang langsung: 15 – 30 menit sejak permintaan informasi disampaikan

Tidak dipungut biaya

Data dan atau laporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Email : uptdkphpkelinjau20@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian data dan Informas"