Bantuan Tenaga Saksi Ahli Bidang Kehutanan

No. SK: 522/4/KPTS/KLJ-I/2024

  1. Surat permohonan bantuan tenaga saksi ahli bidang kehutanan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

  1. Pemohon bersurat kepada Kepala KPHP Kelinjau untuk dapat dikirim bantuan tenaga Saksi Ahli Bidang Kehutanan.
  2. Kasubbag Tata Usaha mencatat surat permohonan
  3. Kepala KPHP Kelinjau melakukan disposisi terkait permohonan sebagai Saksi Ahli bidang kehutanan dan disampaikan kepada Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat.
  4. Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat menunjuk personil pegawai yang memiliki kualifikasi dibidangnya, disertai dengan Surat Perintah Tugas.
  5. Setelah selesai melakukan tugas sebagai Saksi Ahli maka wajib membuat laporan hasil kegiatan dimaksud untuk disampaikan kepada Kepala KPHP Kelinjau
  6. Kepala KPHP Kelinjau menerima hasil laporan dimaksud untuk kemudian menjadi bahan monitoring dan evaluasi terkait kasus tindak pidana bidang kehutanan.

Sesuai permintaan dari pemohon

Tidak dipungut biaya

Laporan Berita Acara Hasil Persidangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Email : uptdkphpkelinjau20@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Tenaga Saksi Ahli Bidang Kehutanan"