Instalasi Gawat Darurat

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  • Umum
    1. KTP/Kartu Keluarga
    2. Kartu berobat (untuk pasien lama)
  • JKN
    1. KTP/Kartu Keluarga
    2. Kartu berobat (untuk pasien lama)
    3. Surat Rujukan dari Fasyankes

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Penyelesaian administrasi dikasir
  6. Pengambilan obat
  7. Pasien pulang/dirawat/rujuk
  8. catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien dan Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien


1. Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan 

Kesehatan

Pelayanan Gawat Darurat

1.    Kotak saran

2.    Aplikasi QR Barcode

3.    Website :

4.    Media social resmi RSUD Borong

** Aryni Trismaya, S.KM (CP : 082236043834)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"