No. SK: 445/001/KPTS/402.102.024/2024
Pasien ke ruang pelayanan gigi dilakukan pemeriksaan subyektif dan obyektif ( 5 menit )
Melakukan Penambalan GIC besar ( 22 menit )
Edukasi pasien ( 3 menit )
Bagi pasien umum di pungut biaya sesuai tarif perbup
Bagi pasien BPJS tidak dipungut biaya
Tumpatan permanen GIC besar
Pasien bisa mengisi pengaduan dengan menggunakan aplikasi sukmae dan apabila ada keluhan akan segera di TL melalui pertemuan tinjauan mutu ( PTM )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store