Pelayanan Penerimaan Tamu

No. SK: 522/4/KPTS/KLJ-I/2024

  1. Buku agenda tamu
  2. Kartu identitas tamu

  1. Petugas keamanan (Pamdal) menyapa tamu dan menanyakan maksud dan tujuannya
  2. Petugas keamanan (Pamdal) melakukan pencatatan pada agenda tamu terkait identitas dan keperluan tamu
  3. Petugas keamanan (Pamdal) mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tamu (ruang pelayanan).
  4. Petugas keamanan (Pamdal) menginformasikan kepada pegawai UPTD KPHP Kelinjau yang akan ditemui tentang identitas tamu serta keperluannya.
  5. Pegawai UPTD KPHP Kelinjau menemui tamu di ruangan tamu (ruang pelayanan) atau langsung bertemu diruang kerja yang bersangkutan (sesuai persetujuan pegawai yang akan ditemui).
  6. Petugas keamanan (Pamdal) mempersilahkan tamu kembali pulang bilamana urusan sudah selesai dan mencatat waktu terakhir kunjungan tamu pada buku agenda tamu.

Dari Bulan Januari - Desember

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Tamu

SPAN LAPOR dan Email : uptdkphpkelinjau20@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SPAN LAPOR dan Email : uptdkphpkelinjau20@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu"