Pelayanan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)

  1. Pemohon wajib memberikan surat permohonan untuk proses pendampingan

  1. Surat permohonan dari dinas terkait untuk dilakukan pendampinga terhadap suatu proyek
  2. Permohonan Pendampingan Proyek Strategis (PPS) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan harus terlebih dahulu membuat surat permohonan untuk ditelaah di disetujui terlebih dahulu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan menerbitkan Surat Perintah.

Penyelesaian layanan Pengamanan Proyek Strategis Nasional mengikuti Kontrak yang telah dilakukan antara PPK dengan Penyedia.

Tidak dipungut biaya

Pengamanan Pembangunan Strategis Untuk Meminimalisir Penyimpangan dalam Pelaksanaan Proyek Strategis

Hotline : +62-813-2608-0495

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)"