Pelayanan Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan

No. SK: 000..8.3.2/3053/KPHP/BGL-I/2023

  1. Membawa surat permohonan fasilitasi pembentukan KTH oleh masyarakat atau kelurahan
  2. Membawa dokumen lampiran berupa peta lokasi lahan
  3. Melengkapi persyaratan lainnya Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga keanggotaan calon KTH. Dengan syarat 1 KK hanya dapat menggunakan 1 KTP sebagai anggota KTH

  1. Pemohon bersurat kepada Kepala KPH untuk dapat difasilitasi pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)
  2. Tunggu hingga surat permohonan akan diproses dan di disposisi kepada pimpinan
  3. KPHP Bengalon akan melakukan koordinasi terkait waktu pelaksanaan pembentukan KTH
  4. Tim melakukan fasilitasi pembentukan KTH bersama masyarakat dengan menyusun struktur organisasi KTH serta mengumpulkan kelengkapan-kelengkapan administrasi lainnya untuk diregistrasikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi kalimantan Timur
  5. KPHP Bengalon akan menyampaikan hasil pembentukan KTH dan mendaftarkannya ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
  6. Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur

Menyesuaikan dengan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Kelompok Tani Hutan

Datang langsung dan melalui SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan"