Surat Dispensasi Nikah

No. SK: B/000.8.3.2/1642/KKT-PU/V/2024

  • Persyaratan Surat Dispensasi Nikah
    1. 1. Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah dari KUA
    2. 2. FC KTP Calon Penganten
    3. 3. FC KK Calon Penganten
    4. 4. Pas Foto 2x3 (1 Lembar) Calon Penganten

  • Prosedur Surat Dispensasi Nikah
    1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
    2. 2. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
    3. 3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
    4. 4. Pengolahan Surat Dispensasi Nikah
    5. 5. Penandatanganan Surat Dispensasi Nikah
    6. 6. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Dispensasi Nikah
    7. 7. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
    8. 8. Pemohon menerima Surat Dispensasi Nikah

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1.    Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Kusan Tengah

Alamat : Jl. Perkantoran Kecamatan Desa Saring Sungai Bubu

2.    Tidak Langsung melalui media :

-       Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)

-       Email : kusantengah@gmail.com

-       Website https://keckusantengah.tanahbumbukab.go.id

-       Instagram : kusantengah.kec

-       Facebook : Kecamatan Kusan Tengah

Kotak Saran/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter) - Email : kusantengah@gmail.com - Website https://keckusantengah.tanahbumbukab.go.id - Instagram : kusantengah.kec - Facebook : Kecamatan Kusan Tengah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"