Pelayanan Pendaftaran Instalasi Gawat darurat

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  • Umum
    1. KTP / KK
    2. Kartu berobat (bagi pasien yang sudah pernah berobat sebelumya)
  • JKN
    1. KTP / KK
    2. Kartu berobat (bagi pasien yang sudah pernah berobat sebelumya)
    3. Surat rujukan dari Fasyankes

  1. Keluarga Pasien diarahkan ke loket pendaftaran
  2. Menyerahkan persyaratan kepada petugas
  3. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, jika berkas tidak lengkap maka harus dilengkapi terlebih dahulu
  4. Petugas melakukan pendaftaran
  5. Pasien / keluarga menunggu pemeriksaan dokter IGD
  6. Bagi pasien JKN Keluarga pasien menunggu surat pengantar untuk penerbitan SEP
  7. Petugas IGD mengarahkan keluarga pasien untuk terbitkan SEP diloket pendaftaran
  8. Petugas mencetak SEP

24 Jam

Pasien Umum : sesuai PERBUP Kab. Manggarai Timur No. 79 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan kesehtan di UPTD RSUD Borong


JKN : sesuai PERMENKES RI No. 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Pelayanan Pendaftaran Instalasi Gawat Darurat

1. Kotak Saran 

2. Aplikasi QR Barcode

3. Wabsite

4. Media sosial RSUD Borong Official

    IG : @rsudborong

   FB : Uptd Rsud Borong

5. Petugas pelayanan informasi dan penanganan pengaduan RSUD Borong

 ** Aryni Trismaya, S.KM (CP: 082236043834)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Instalasi Gawat darurat"