Pelayanan Konsultasi Gizi

No. SK: 00.8.3.2/329/PUSK-TJB/II/2024

  1. 1.Rujukan internal dari Unit pelayanan lain
  2. 2. Tersedianya buku rakam medis

  1. 1.Petugas menerima rujukan internal dari unitlayanan lain
  2. 2.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antriandi buku rekam medis
  3. 3.Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. 4.Petugas melakukan anamnesa/ recall riwayatmakan pasien
  5. 5.Petugas melakukan pemeriksaan antropometripasien
  6. 6.Petugas menentukan status gizi/ gangguan gizi pasien
  7. 7.Petugas memberikan konseling gizi kepada pasien berupa penjelasan tentang menu diit, takaran rumah tangga dalam menu diit dan penjelasan tentang jenis bahan makanan yang dianjurkan dan yang dipantang
  8. Setelah mendapatkan konseling gizi pasiendipersilahkan pulang

Pelayanan Konsultasi Gizi waktu Penyelesaiaan 15 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


1.Konsultasi gizi Anak 2.Konsultasi gizi ibu hamil Konsultasi pengelolaan 3. gizi kasus penyakit tidakmenular

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email : puskesmaslunang@gmail.com 4. WA : 082170934880

5. FB : Puskesmas Tanjung Beringin

6.Instagram : Puskesmaslunang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

=

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi"