Standar Pelayanan Penyaluran Bencana

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Pelayanan Kebencanaan (alam/sosial)

  1. Bencana alam/sosial
  2. TAGANA memberi laporan kejadian bencana alam/sosial
  3. Kabid Linjamsos Memberi Laporan Kepada Kepala Dinas Sisoal Bener Meriah
  4. Kadis Sosial memerintahkan Kabid Linjamsos untuk memepersiapkan barntuan untuk korban bencana
  5. Kabid Linjamsos memerintahkan kepada Anggota Logistik untuk menyiapkan bantuan bencana
  6. Bagian Logistik mempersiapkan bantuan yang akan disalurkan
  7. Kadis Sosial berserta tim Dinas Sosial berserta Kepala Desa setempat menyalurkan bantuan ke lokasi korban bencana

Maksimal 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Logistik Bencana di Masa Panik

 

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7. Instagram : dinsoskab.bm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyaluran Bencana"