Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/001/KPTS/402.102.024/2024

  1. membawa identitas (ktp, KK, kartu berobat, kartu bpjs)
  2. Membawa KIE

Pasien ke ruang pelayanan gigi dilakukan pemeriksaan subyektif dan obyektif ( 5 menit )

Pengisian form persetujuan tindakan ( 2 menit )

Melakukan tindakan pencabutan ( 10 menit )

Edukasi pasien ( 3 menit ) 


Bagi pasien umum di pungut biaya sesuai tarif perbup 

Bagi pasien BPJS tidak dipungut biaya



Cabut gigi tetap per gigi dengan Infiltrasi anastesi

Pasien bisa mengisi pengaduan dengan menggunakan aplikasi sukmae dan apabila ada keluhan akan segera di TL melalui pertemuan tinjauan mutu ( PTM )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store