Penerbitan Pertimbangan Teknis Rencana Induk Pelabuhan.

  1. Surat Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim beserta surat permohonan pemohon, yaitu KSOP atau KUPP.
  2. Rekomendasi Bupati / Walikota.
  3. Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP).

  1. Pemohon (KSOP atau KUPP) mengajukan surat permohonan kepada DPMPTSP.
  2. DPMPTSP : Mengajukan surat permintaan pertimbangan teknis ke Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  3. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran : 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari DPMPTSP. 2. Apabila dokumen lengkap dan selesai dipelajari, maka berkas akan diproses, jika tidak DPMPTSP akan dihubungi untuk kelengkapannya. 3. Menyampaikan Surat Pertimbangan Teknis Rencana Induk Pelabuhan kepada DPMPTSP.

7 (tujuh) hari kerja tiap 1 (satu) surat

Rp 0,- (tidak ada biaya).

1. Dokumen Pertimbangan Teknis Rencana Induk Pelabuhan. 2. Rekapitulasi Daftar Pertimbangan Teknis Rencana Induk Pelabuhan.

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : pelayarandishubkt@gmail.com

Seksi Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Rencana Induk Pelabuhan."