Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus (Tersus).

  1. Surat Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim beserta surat permohonan pemohon, yaitu swasta.
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
  3. NPWP.
  4. Izin Usaha Pokok.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada DPMPTSP.
  2. DPMPTSP : Mengajukan surat permintaan pertimbangan teknis ke Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. 1. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran : 2. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari DPMPTSP. 3. Apabila dokumen lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan, jika tidak DPMPTSP akan dihubungi untuk kelengkapannya. 4. Menyampaikan Surat Pertimbangan Teknis Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus (Tersus) kepada DPMPTSP.

7 (tujuh) hari kerja tiap 1 (satu) surat

Tidak dipungut biaya

1. Dokumen Surat Pertimbangan Teknis Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus (Tersus). 2. Rekapitulasi Daftar Pertimbangan Teknis Terkait Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus (Tersus).

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : pelayarandishubkt@gmail.com

Seksi Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus (Tersus)."