Standar Pelayanan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Keluarga yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
  2. Komponen kesehatan meliputi:1) Ibu hamil/menyusui2) Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
  3. Komponen pendidikan:1) Anak SD/MI atau sederajat2) Anak SMP/MTs atau sederajat3) Anak SMA/MA atau sederajat
  4. Komponen Kesejahteraan sosial:1) Lanjut usia mulai dari 70 tahun2) Penyandang disabilitas berat yang ditetapkan Kementerian Sosial sebagai KPM PKH

  1. Data KPM PKH bersumber dari data DTKS
  2. Data yang diterima dilakukan Pertemuan Awal dan Validasi oleh Pendamping PKH. Apabila KPM tersebut memenuhi syarat PKH maka akan ditetapkan menjadi KPM PKH dan penyaluran bantuan PKH, jika apabila tidak maka akan di akhiri bantuan nya
  3. KPM PKH harus mengikuti pertemuan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) dan verifikasi anak yang sekolah dan verifikasi ibu hamil balita. Apabila tidak komitmen maka akan diberikan sanksi pengurangan bantuan dan diberhentikan dari KPM PKH
  4. Graduasi KPM PKH dilakukan apabila KPM PKH sudah mendapat bantuan PKH selama 5 tahun dan kehidupan sudah mampu secara ekonomi. Diberikan bantuan usaha dan Pengakhiran Bantuan Sosial PKH

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN kewenangan Kementerian Sosial

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7. Instagram : dinsoskab.bm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)"