Pendaftaran Rawat Inap/Admission

  • Pasien Umum :
    1. KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
    2. Surat Pengantar Rawat Inap
    3. Surat Pengantar Tindakan Operasi (untuk pasien elektif operasi)
  • Pasien BPJS Kesehatan :
    1. KTP/ Kartu Keluarga
    2. Kartu BPJS Kesehatan/ KIS
    3. Surat Pengantar Rawat Inap
    4. Surat Pengantar Tindakan Operasi (untuk pasien elektif operasi)
    5. Catatan : Jika Pasien BPJS Kesehatan dirawat inap persyaratan tersebut dapat dilengkapi Maksimal 3x24 Jam Hari Kerja atau sebelum pasien pulang rawat inap jika kurang dari 3 Hari

  • Pasien Umum dan BPJS Kesehatan :
    1. Pasien/ keluarga menuju loket dan melakukan registrasi pendaftaran Rawat Inap (Admission) dengan membawa Surat Pengantar Rawat Inap
    2. Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan fasilitas kamar berikut harganya
    3. Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan formulir persetujuan umum rawat inap (general consent), peraturan rawat inap dan menyerahkan SEP ( Surat Eligibilitas Peserta) untuk Pasien BPJS Kesehatan
    4. Pasien/ keluarga pasien kembali ke IGD/ Poliklinik dengan membawa bukti registrasi rawat inap

a. Pasien Umum : ≤ 15 Menit

b. Pasien BPJS Kesehatan : ≤ 15 Menit

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Gubenur Provinsi  DKI Jakarta

Pasien BPJS :

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan

Bukti Registrasi Rawat Inap dan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Rawat Inap (Pasien BPJS)


1.     
Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.     Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.     Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.     Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.     Media Sosial :

a)     Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)     X : rsud_seribu

c)     Tiktok : rsud.kep.seribu

6.     Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Inap/Admission"