Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/9354/25/2023

  1. Resep obat Hasil Diagnosa dari Ruang Balai Pengobatan dan KIA

  1. Pasien memberikan resep kepada petugas Farmasi
  2. Petugas Farmasi menerima resep dari hasil diagnosa dari pasien
  3. Petugas Farmasi melakukan skrining resep, berupa : Persyaratan administratif (Nama Dokter atau Bidan,Tanggal Penulisan resep, Tanda tangan penulis resep, dokter atau bidan, Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien, Cara pemakaian yang jelas dan Informasi lainnya ) dan Kesesuaian farmasetika, bentuk sediaan, dosis, potensi, cara dan lama pemberian serta Pertimbangan klinis, adanya alergi efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi dan jumlah obat dan lain-lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter atau bidan penulis resepdengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
  4. Petugas Farmasi melakukan penyiapan obat sesuai resep apabila resep racikan, obat harus dibuat sesuai prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat
  5. Petugas Farmasi membuat etiket obat sesuai resep
  6. Petugas melakukan doble check obat agar tidak terjadi kesalahan
  7. Petugas Farmasi memanggil nama pasien sesuai resep
  8. Petugas Farmasi memberikan informasi obat sesuai resep dengan benar, jelas dan mudah dimengerti, bijaksana dan etis. Informasi yang diberikan berupa cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan , aktivitas seta makanan minuman yang harus dihindari.
  9. Petugas Farmasi menanyakan kepada pasien kembali apakah pasien sudah mengerti dengan apa yang petugas farmasi sampaikan..
  10. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada pasien.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

Kotak saran     

Telpon :  081220741279

   E-mail : negarabatinpuskesmas22@gmail.com        

NoWA: 081220741279

Facebook  :  UPTD Pukesmasnegara batin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store