Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  • Pasien Umum
    1. KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  • Pasien BPJS Kesehatan
    1. KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)
    3. Kartu BPJS Kesehatan/KIS
    4. Khusus Pasien Poliklinik memerlukan Surat Rujukan ke RSUD Kepulauan Seribu (yang masih berlaku)

  • Pasien Umum
    1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran pasien umum
    2. Pasien melalukan pendaftaran di loket pendaftaran pasien umum dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran
    3. Pasien menerima kartu berobat (pasien baru), bukti registrasi dan nomor antrian poliklinik
    4. Pembayaran biaya bagi pasien tunai di bagian kasir
    5. 5) Pasien menuju poliklinik yang dituju
  • Pasien Baru BPJS Kesehatan
    1. Pasien mengambil nomor antrian BPJS baru
    2. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran BPJS baru
    3. Pasien menerima kartu berobat, print out SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan nomor antrian poliklinik
    4. Pasien menuju poliklinik yang dituju
  • Pasien Lama (Kontrol) BPJS Kesehatan:
    1. Pasien mengambil nomor antrian BPJS lama
    2. Pasien melakukan pendaftaran di Mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM)
    3. Pasien menerima print out SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan nomor antrian poliklinik
    4. Pasien menuju poliklinik yang dituju

1. Pasien Baru Umum :  10 menit

2. Pasien Lama Umum :  10 menit

3. Pasien BPJS Kesehatan Baru :  10 menit

4. Pasien Lama (Kontrol) BPJS Kesehatan :  10 menit

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Gubenur Provinsi  DKI Jakarta

Pasien BPJS :

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan

Bukti Registrasi dan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

1.     Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.     Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.     Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.     Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.     Media Sosial :

a)     Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)     X : rsud_seribu

c)     Tiktok : rsud.kep.seribu

6.     Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"