Standar Pelayanan Pengurus Barang/Aset

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Daftar belanja Modal baru

  1. Pengurus barang mengentry belanja modal ke dalam aplikasi persediaan (aset lancar) dan aplikasi Simda BMD (aset tetap)
  2. Pengurus barang membuat kartu inventaris barang, KIB A,B,C,D dan Label aset
  3. Membuat laporan daftar penambahan aset tetap, neraca barang, penyusutan aset, berita acara saldo aset, berkas rekon aset
  4. Pengurus barang rnelaporkan kepada pejabat pemangku keuangan
  5. Melaksanakan rekonsiliasi aset lancar dan aset tetap
  6. Setelah dikoreksi BPKPA dan dinyatakan benar maka pengurus barang dapat mencetak laporan
  7. Kepala Dinas Menandatangani berkas
  8. Pengurus Barang mengirim Hardcopy ke BPKPA

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengurus Barang/ Aset Lancar dan Aset Tetap

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7. Instagram : dinsoskab.bm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengurus Barang/Aset"