Standar Pelayanan Pengelola Website

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Berita
  2. Photo atau Dokumen

  1. Reporter Web Developer mencar informasi/berita dan mengolah menjadi draf berita/informasi
  2. Editor melakukan pengecekan dan edit berita
  3. Berita disampaikan kepada redaktur untuk mendapat persetujuan
  4. Web Admin mengupload dalam website dan melaporkan kepada redaktur
  5. Redaktur melaporkan kepada Kepala Dinas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita/informasi dalam website

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7. Instagram : dinsoskab.bm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelola Website"