Rekomendasi Izin Penumpkan Barang (IPB)

No. SK: B/000.8.3.2/1642/KKT-PU/V/2024

  • Persyaratan Rekomendasi Izin Penumpkan Barang (IPB)
    1. 1. Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang dari Kelurahan/Desa
    2. 2. FC E-KTP Pemohon
    3. 3. FC NPWP Perusahaan/Pribadi
    4. 4. FC NIB
    5. 5. FC Akta Perusahaan
    6. 6. MOU dengan Agen Resmi (Khusus pangkalan LPG)
    7. 7. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
    8. 8. Izin asli yang sudah tidak berlaku lagi

  • Prosedur Rekomendasi Izin Penumpkan Barang (IPB)
    1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
    2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
    3. 3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
    4. 4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
    5. 5. Tim melakukan Tinjau lapangan dan membuat Berita Acara
    6. 6. Verifikasi Berita Acara Tinjau Lapangan
    7. 7. Pengolahan Surat Rekomendasi
    8. 8. Penandatanganan Surat Rekomendasi
    9. 9. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi
    10. 10. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
    11. 11. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

2 Hari 1 jam 35 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penumpkan Barang (IPB)

1.    Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Kusan Tengah

Alamat : Jl. Perkantoran Kecamatan Desa Saring Sungai Bubu

2.    Tidak Langsung melalui media :

-       Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)

-       Email : kusantengah@gmail.com

-       Website https://keckusantengah.tanahbumbukab.go.id

-       Instagram : kusantengah.kec

-       Facebook : Kecamatan Kusan Tengah

Kotak Saran/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter) - Email : kusantengah@gmail.com - Website https://keckusantengah.tanahbumbukab.go.id - Instagram : kusantengah.kec - Facebook : Kecamatan Kusan Tengah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penumpkan Barang (IPB)"