Pelayanan Bantuan Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan

No. SK: 000..8.3.2/3053/KPHP/BGL-I/2023

  1. Mengirim surat permohonan bantuan tenaga pengukuran hasil tindak pidana kehutanan dari pihak kepolisian atau kejaksaan

  1. Pemohon bersurat kepada Kepala KPH untuk dapat dikirimkan bantuan Tenaga Pengukuran
  2. Surat Permohonan akan diproses oleh Kasubbag Tata Usaha, dan dilakukan disposisi
  3. KPHP Bengalon akan mengirim surat balasan dan mengirim petugas pengukuran disertai Surat Tugas
  4. Pengukuran dilakukan dan akan dibuatkan laporan hasil pengukuran dan Berita Acara Hasil Pengukuran

Sesuai permintaan pemohon

Tidak dipungut biaya

Laporan Berita Acara Hasil Pengukuran

Datang Langsung dan melalu SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan"