Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: 188.45/858.1/35.09.316/2024

  1. Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  2. Risalah Bipartit
  3. Daftar Hadir Perundingan Bipartit

  1. Permohonan mengajukan Surat Pengaduan secara tertulis Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari Mediator Hubungan Industrial memanggil pihak pihak yang berselisih untuk dilakukan klarifikasi berdasarkan pengaduan dari salah satu pihak yang berselisih
  3. Apabila perselisihan dapat diselesaikan maka dibuatkan Perjanjian Bersama dan jika tidak sepakat maka dibuatkan anjuran
  4. Perjanjian bersama yang telah ditandatangani oleh masing masing pihak, Mediator dan diketahui Kepala Dinas disampaikan kepada masing masing pihak yang berselisih. Sedangkan anjuran yang disampaikan kepada pihak pihak yang berselisih cukup ditandatangani Mediator dan diketahui Kepala Dinas

 

a.   Permohonan mengajukan Surat Pengaduan secara tertulis Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan

b.   Dalam waktu 7 (tujuh) hari Mediator Hubungan Industrial memanggil pihak pihak yang berselisih untuk dilakukan klarifikasi berdasarkan pengaduan dari salah satu pihak yang berselisih

c.  Apabila perselisihan dapat diselesaikan maka dibuatkan Perjanjian Bersama dan jika tidak sepakat maka dibuatkan anjuran

Perjanjian bersama yang telah ditandatangani oleh masing masing pihak, Mediator dan diketahui Kepala Dinas disampaikan kepada masing masing pihak yang berselisih. Sedangkan anjuran yang disampaikan kepada pihak pihak yang berselisih cukup ditandatangani Mediator dan diketahui Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Hubungan Industrial

Pengaduan Langsung : Datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Jalan Kartini No.2 Jember

Pengaduan tidak langsung : Mengirimkan Pengaduan melalui surat dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"