No. SK: 188.45/858.1/35.09.316/2024
a. Permohonan mengajukan Surat Pengaduan secara tertulis Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
b. Dalam waktu 7 (tujuh) hari Mediator Hubungan Industrial memanggil pihak pihak yang berselisih untuk dilakukan klarifikasi berdasarkan pengaduan dari salah satu pihak yang berselisih
c. Apabila perselisihan dapat diselesaikan maka dibuatkan Perjanjian Bersama dan jika tidak sepakat maka dibuatkan anjuran
Perjanjian bersama yang telah ditandatangani oleh masing masing pihak, Mediator dan diketahui Kepala Dinas disampaikan kepada masing masing pihak yang berselisih. Sedangkan anjuran yang disampaikan kepada pihak pihak yang berselisih cukup ditandatangani Mediator dan diketahui Kepala DinasTidak dipungut biaya
Penyelesaian Hubungan Industrial
Pengaduan Langsung : Datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Jalan Kartini No.2 Jember
Pengaduan tidak langsung : Mengirimkan Pengaduan melalui surat dinasMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store