No. SK: B/000.8.3.2/1642/KKT-PU/V/2024
1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
2. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
4. Tim melakukan Tinjau lapangan dan membuat Berita Acara
5. Verifikasi Berita Acara Tinjau Lapangan
6. Pengolahan Surat Rekomendasi
7. Penandatanganan Surat Rekomendasi
8. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi
9. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
Pemohon menerima Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP)
1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Kusan Tengah
Alamat : Jl. Perkantoran Kecamatan Desa Saring Sungai Bubu
2. Tidak Langsung melalui media :
- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)
- Email : kusantengah@gmail.com
- Website https://keckusantengah.tanahbumbukab.go.id
- Instagram : kusantengah.kec
- Facebook : Kecamatan Kusan Tengah
Kotak Saran/PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasi Pelayanan Umum