Rekomendasi Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

No. SK: B/000.8.3.2/1642/KKT-PU/V/2024

  • Persyaratan Rekomendasi Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    1. 1. Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung dari Kelurahan/Desa
    2. 2. FC KTP
    3. 3. Proposal Rencana Kegiatan
    4. 4. Stie Plan rencana kegiatan dan Titik koordinat
    5. 5. FC NIB
    6. 6. Gambar Perencanaan Bangunan dan Situasi Tanah
    7. 7. FC Sertifikat Tanah Akta Jual Beli Segel
    8. 8. FC Lunas PBB

  • Prosedur Rekomendasi Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
    2. 2. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
    3. 3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
    4. 4. Tim melakukan Tinjau lapangan dan membuat Berita Acara
    5. 5. Verifikasi Berita Acara Tinjau Lapangan
    6. 6. Pengolahan Surat Rekomendasi
    7. 7. Penandatanganan Surat Rekomendasi
    8. 8. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi
    9. 9. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
    10. 10. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

1.    Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.    Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon

3.    Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

4.    Tim melakukan Tinjau lapangan dan membuat Berita Acara

5.    Verifikasi Berita Acara Tinjau Lapangan

6.    Pengolahan Surat Rekomendasi

7.    Penandatanganan Surat Rekomendasi

8.    Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi

9.    Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

10.Pemohon menerima Surat Rekomendasi Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

1.    Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Kusan Tengah

Alamat : Jl. Perkantoran Kecamatan Desa Saring Sungai Bubu

2.    Tidak Langsung melalui media :

-       Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)

-       Email : kusantengah@gmail.com

-       Website https://keckusantengah.tanahbumbukab.go.id

-       Instagram : kusantengah.kec

-       Facebook : Kecamatan Kusan Tengah

Kotak Saran/Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter) - Email : kusantengah@gmail.com - Website https://keckusantengah.tanahbumbukab.go.id - Instagram : kusantengah.kec - Facebook : Kecamatan Kusan Tengah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR)"