No. SK: 188.45/858.1/35.09.316/2024
2. menyiapkan bahan kajian kelayakan LPK
3. Mengkaji pembahasan dokumen dan prokes ke lapangan
4. Membuat draft berita kelayakan LPK sesuai dengan aturan yang berlaku
5. Melakukan penandatanganan berita acara rekomendasi
Tidak dipungut biaya
REKOMENDASI LPK
1. Dapat menghungi melalui Call Center Disnaker Jember
082 228 152 314
2. Dapat melalui Email disnaker@jemberkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store