Penerbitan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

No. SK: 188.45/858.1/35.09.316/2024

  1. fotokopi akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang
  2. daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga)lembar berlatar belakang merah
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga
  4. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
  5. profil LPKyang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat

1. Menerima Surat dari PTSP untuk melakukan tinjau lokasi 

2. menyiapkan bahan kajian kelayakan LPK 

3. Mengkaji pembahasan dokumen dan prokes ke lapangan 

4. Membuat draft berita kelayakan LPK sesuai dengan aturan yang berlaku 
5. Melakukan penandatanganan berita acara rekomendasi

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI LPK

1.  Dapat menghungi melalui Call Center Disnaker Jember 
082 228 152 314
2. Dapat melalui Email disnaker@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)"