Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet untuk Keperluan Impor

No. SK: 577 tahun 2023

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika. (Ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
  2. Formulir Isian Pengantar Sertifikasi Produk
  3. Mengunggah nomor identitas setiap produk telepon seluler/komputer genggam (handheld)/komputer tablet yang menyatakan kode unik setiap produk telepon seluler, komputer genggam (handheld) atau komputer tablet sesuai jumlah yang akan diimpor/diproduksi dengan menggunakan aplikasi yang tersedia, adalah: - International Mobile Equipment Identity (IMEI); - Mobile Equipment Identifier (MEID); - Electronic Serial Number (ESN); atau - MAC Address (produk yang tidak memiliki IMEI, MEID, ESN)
  4. Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kominfo
  5. Importir Terdaftar (IT) telepon seluler dan/atau komputer genggam (handheld) dan/atau komputer tablet
  6. Brosur produk (Asli)
  7. IUI/IUT/SIUP/SITUP
  8. Akte Pendirian Perusahaan
  9. NPWP
  10. API
  11. Tanda Daftar Perusahaan

  1. Prosedur : 1. Perusahaan melakukan registrasi di website SIINas (http://SIINas.kemenperin.go.id) dengan meng-klik Registrasi Akun SIINas; 2. Mengupload scan dokumen perusahaan yaitu NPWP, NIB, dan IUI/IUKI; 3. Validasi dokumen dilakukan secara online; 4. Username dan password dikirim melalui email yang tercantum di NIB
  2. Cara Memperoleh Rekomendasi Secara Online : 1. Perusahaan melakukan login di website SIINas (http://SIINas.kemenperin.go.id); 2. Perusahaan melakukan pengisian data perusahaan (alamat kantor pusat, alamat pabrik, contact person, bidang usaha, perizinan); 3. Setelah melakukan pengisian data perusahaan, selanjutnya perusahaan melakukan pengajuan baru dengan memilih rekomendasi yang dimaksud dan mengisi data yang dibutuhkan (data umum, data produksi, rencana impor, berkas persyaratan); 4. Apabila telah selesai maka perusahaan dapat melakukan pengiriman permohonan

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh pemroses,

Tidak dipungut biaya

Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet untuk Keperluan Impor

Kritik/Saran (http://SIINas.kemenperin.go.id/saran) 

Website Kemenperin (http://www.kemenperin.go.id/pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet untuk Keperluan Impor "