Standar Pelayanan Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  2. Surat Keterangan Domisili atau Nomor Induk Berusaha
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat
  5. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
  6. Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua
  7. Surat Pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
  8. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang Menyatakan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  9. Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
  10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri; atau b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Gubernur. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pemohon harus menyiapkan: - Proposal dan ; - Contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilainilai kemanusiaan

  1. Mengajukan permohonan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
  2. Permohonan dilakukan melalui sistem dalam jaringan
  3. Permohonan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dilakukan dengan tahapan : a. Registrasi; b. Pengajuan Rencana program
  4. Registrasi dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis dan persyaratan tersebut di atas
  5. Pengajuan rencana program sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa : a. Nama Program; b. Wilayah Penyelenggaraan; c. Maksud dan Tujuan; d. Cara Pengumpulan Uang atau Barang (PUB); e. Cara penyaluran/penggunaan hasil Pengumpulan Uang atau Barang (PUB); dan f. Periode penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7. Instagram : dinsoskab.bm


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)"