Standar Pelayanan Pendampingan Bantuan Sosial (BANSOS)

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Penerima manfaat bantuan sosial adalah keluarga yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu penduduk dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan
  2. Untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memuat informasi sebagai berikut: a. Nama Kepala Keluarga, b. Nama pasangan kepala keluarga, c. Nama anggota keluarga lainnya, d. Alamat tinggal keluarga, e. Nomor Induk kependudukan (NIK), f. Kode unik keluarga.
  3. Daftar penerima manfaat (DPM) bantuan pangan non tunai ditetapkan oleh Menteri Sosial
  4. Akun elektronik bantuan pangan diutamakan atas nama perempuan dalam keluarga
  5. Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  6. Kepesertaan dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional (JKN)
  7. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Anak Anggota Keluarga

  1. Kementrian Sosial mengeluarkan daftar nama penerima bansos dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  2. Himpunan Bank Antar Negara (HIMBARA)/ PT. POS mengeluarkan undangan yang di berikan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau Desa/ Kelurahan dan memberitahukan informasi penyaluran ke Keluarga Penerima SP2D HIMBARA / PT Pos TKSK Desa/ Kelurahan Verifikasi Berkas Perbaikan data Melakukan Transaksi pada pihak Penyalur Selesai Kemensos output output Manfaat (KPM) melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau aparat desa
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya
  4. Pemohon memperoleh pendampingan dilaksanakan sampai dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan

Proses pendampingan dilaksanakan sampai dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bansos

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Penyaluran Bantuan Sosial (BANSOS)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7.Instagram : dinsoskab.bm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendampingan Bantuan Sosial (BANSOS)"