Perizinan Non Berusaha

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Yang berhak menyelenggarakan : Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
  2. Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain : 1. Surat Tanda Daftar ORSOS/LKS ; 2. Surat Keterangan Domisili atau NIB ; 3. NPWP ; 4. Bukti Setor PBB / Surat Sewa tempat ; 5. Nomor Rekening atau wadah / tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB ; 6. KTP Pengurus/Ketua. ; 7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditanda tangani Ketua ; 8. Surat pernyataan bermaterai cukup yg menyatakan PUB tdk disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum ; 9. Rekomendasi dari pejabat yg berwenang.

  1. 1 Menerima, memeriksa dan menceklist berkas sesuai ketentuan dan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta; Apabila berkas lengkap, dicetak tanda terima dan entry / menginputkan ke e-Pinter Apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon. 2 Menerima berkas permohonan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana untuk diverifikasi. 3 Menerima, memverifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan. Apabila berkas tidak sesuai dikembalikan kepada Front Office dan diketahui oleh JF. Analis Muda 4 Menerima dan memaraf tanda terima yang telah diverifikasi untuk diserahkan kepada Data Center, membuat konsep surat permintaan tim teknis untuk draft Rekomendasi teknis dan memberi petunjuk kepada Pelaksana. 5 Menerima dan melakukan scanning dokumen untuk di input/entry ke Aplikasi e-Pinter dan melaporkan kepada Pelaksana. 6 Menerima, mengetik konsep Nota Dinas pengantar Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada Subkoordinator JF PTSP Substansi P2B. A/I 7 Menerima, mencetak, memaraf konsep Nota Dinas pengantar Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada Koordinator JF PTSP Substansi P3B. A 8 Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Nota Dinas permintaan tim teknis atas nama Kepala Dinas untuk penerbitan Rekomendasi Teknis 9 Menerima, membuat pertimbangan teknis/ Rekomendasi oleh Dinas teknis yang ditandatangani kepala Dinas teknis untuk dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP 10 Menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dan memberi petunjuk kepada Koordinator JF PTSP Substansi P3B. A untuk di proses 11 Menerima jawaban pertimbangan teknis/ Rekomendasi; Apabila dinyatakan layak untuk diterbitkan, maka dibuatkan konsep perizinan Izin Pengumpulan Uang dan Barang. Apabila dinyatakan tidak layak untuk diterbitkan, maka dilakukan penolakan berdasarkan SOP penolakan perizinan Izin Pengumpulan Uang dan Barang dan memberi petunjuk kepada Pelaksana 12 Menerima, menginput, mencetak konsep Izin Pengumpulan Uang dan Barangmelalui sistem Aplikasi (e-Pinter) dan melaporkan kepada Subkoordinator JF PTSP Substansi P2B. A/II 13 Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Pengumpulan Uang dan Barang dan melaporkan kepada Koordinator JF PTSP Substansi P3B. A 14 Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Praktek Apoteker dan melaporkan kepada Kepala Dinas 15 Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Izin Pengumpulan Uang dan Barang dan memberi petunjuk kepada Sekretaris untuk penomoran 16 Menerima, memberikan penomoran perizinan Izin Pengumpulan Uang dan Barang dan menyerahkan kepada Back Office/(Pelaksana). 17 Menerima, menggandakan Izin Pengumpulan Uang dan Barang, dan menyampaikan kepada petugas Submission Counter 18 Menerima, menyerahkan Izin Pengumpulan Uang dan Barang untuk menyerahkan kepada pemohon dan membuat tanda terima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"