Standar Pelayanan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Fotocopy Akte Notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum
  2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
  4. Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat
  5. Struktur organisasi lembaga
  6. Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota : a. Daftar nama Pengurus; b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus; c. Pas Foto Pengurus uk. 3x4 cm
  7. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
  8. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  9. Sumber daya manusia : a. Daftar nama dan identitas kelayan; b. Pas Foto Kelayan uk. 3x4 cm
  10. Kelengkapan sarana dan prasarana : a. Foto Papan Nama, Foto Bangunan Kantor/Gedung; b. Foto Kegiatan
  11. Rekomendasi : a. Rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL); b. Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kabupaten

  1. Mengajukan permohonan untuk pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah
  2. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan bukti kelengkapan persyaratan
  3. Permohonan pendaftaran LKS beserta lampirannya diproses lebih lanjut oleh Petugas dengan melakukan : a. Telaahan terhadap rancangan usulan pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diajukan; dan b. penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
  4. Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dan/atau verifikasi atas permohonan dimaksud
  5. Penolakan atas permohonan dalam hal : a. Pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan; Surat Permohonan LKS Dinas Sosial disetujui ditolak Surat Rekomendasi b. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial; atau c. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memiliki asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  6. Permohonan pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) diterima, Kepala Dinas Sosial menerbitkan surat tanda bukti pendaftaran dengan tembusan yang disampaikan kepada : a. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial; b. Gubernur c.q. Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh; dan c. Bupati c.q. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7.Instagram : dinsoskab.bm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"