Penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim yang di dalamnya terdapat kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai 6.000.
  2. Identitas pemohon / penanggung jawab : a. WNI : fotokopi KTP. b. WNA : fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), atau visa/pasport
  3. Jika dikuasakan, perlu surat kuasa di atas meterai 6.000. dan KTP orang yang diberi kuasa.
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha : a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang). b. Fotokopi SK Pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : - Kemenkumham, jika PT dan yayasan. - Kementerian, jika koperasi. - Pengadilan Negeri, jika CV. c. Fotokopi NPWP Badan Hukum / Badan Usaha / Perorangan
  5. Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.
  6. Sertifikat dari Konsultan / Tenaga Ahli Penyusun Dokumen Andalalin yang dikeluarkan / disahkan oleh Kementerian Perhubungan.
  7. Surat penunjukkan tugas dari perusahaan konsultan kepada perwakilan yang namanya tertera pada sertifikat konsultan Andalalin.
  8. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tertuang pada rekomendasi andalalin.
  9. Profile pemohon dan konsultan.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ : 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dan lampirannya. 2. Kabid memberikan disposisi kepada Kasi Lalu Lintas Jalan untuk disampaikan kepada Tim Evalusi Dokumen Andalalin.
  3. Tim Evalusi Dokumen Andalalin : 1. Memeriksa kelengkapan dokumen asministrasi dan teknis. 2. Melakukan sidang / rapat menilai dokumen andalalin. 3. Membuat BA / rekomendasi teknis. 4. Apabila diperlukan mengadakan kunjungan lapangan.
  4. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ : 1. Tim Evalusi melalui Kabid LLAJ menyampaikan hasil penilaian dan dan konsep SK Persetujuan dokumen hasil andalalin kepada Kepala Dinas. 2. Kepala Dinas menerbitkankan SK Persetujuan dokumen andalalin.

15 (limabelas) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

1. SK Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim tentang Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). 2. Rekapitulasi SK Persetujuan Hasil Andalalin.

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : bidang.llaj@gmail.com

Seksi Lalu Lintas Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)."