Perizinan Non Berusaha

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
  2. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
  3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya
  4. Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
  5. Memiliki Persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat
  6. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun
  7. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor Cabang Pembantu
  8. Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi
  9. Surat Kesesuaian tata Ruang (Izin Lokasi)
  10. Photo copy Izin IMB
  11. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)

  1. 1 Menerima, memeriksa dan menceklist berkas sesuai ketentuan dan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta; Apabila berkas lengkap, dicetak tanda terima dan entry / menginputkan ke OSS Apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon. 2 Menerima berkas permohonan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana untuk diverifikasi. 3 Menerima, memverifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan. Apabila berkas tidak sesuai dikembalikan kepada Front Office dan diketahui oleh Subkoordinator JF PTSP Substansi P2B.A I 4 Menerima dan memaraf tanda terima yang telah diverifikasi untuk diserahkan kepada Data Center, membuat konsep surat permintaan tim teknis untuk melakukan survey lapangan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana. 5 Menerima dan melakukan scanning dokumen untuk di input/entry ke OSS dan melaporkan kepada Pelaksana. 6 Menerima, mengetik konsep Nota Dinas pengantar Survey, Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada Subkoordinator JF PTSP Substansi P2B.A I 7 Menerima, mencetak, memaraf konsep Nota Dinas pengantar Survey, Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada Koordinator JF PTSP P3B.A I 8 Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Nota Dinas pengantar Survey, surat permintaan tim teknis atas nama Kepala Dinas untuk melaksanakan Survey Lapangan. 9 Pelaksanaan Survey Lapangan bersama Tim Teknis. 10 Menerima, membuat pertimbangan teknis/ Rekomendasi oleh Dinas teknis yang ditandatangani kepala Dinas teknis untuk dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP 11 Menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dan memberi petunjuk kepada Koordinator JF PTSP P3B.A I untuk di proses 12 Menerima jawaban pertimbangan teknis/ Rekomendasi; Apabila dinyatakan layak untuk diterbitkan, maka dibuatkan konsep perizinan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam. Apabila dinyatakan tidak layak untuk diterbitkan, maka dilakukan penolakan berdasarkan SOP penolakan perizinan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam dan memberi petunjuk kepada Pelaksana 13 Menerima, menginput, mencetak konsep Pembukaan Kantor Cabang Pembantu melalui sistem (OSS) dan melaporkan kepada Subkoordinator JF PTSP Substansi P2B.A I 14 Menerima, memeriksa, memaraf konsep IzinPembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam dan melaporkan kepada Koordinator JF PTSP P3B.A I 15 Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam dan melaporkan kepada Kepala Dinas 16 Menerima, memeriksa, menandatangani konsep izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam dan memberi petunjuk kepada Sekretaris untuk penomoran 17 Menerima, memberikan penomoran perizinan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan menyerahkan kepada Back Office (Pelaksana). 18 Menerima, menggandakan Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam, dan menyampaikan kepada petugas Submission Counter 19 Menerima, menyerahkan Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk menyerahkan kepada pemohon dan membuat tanda terima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin pembukaan kantor cabang pembantu koperasi simpan pinjam

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha"