Standar Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Klien yang memiliki masalah Psikososial (Masalah yang terjadi pada kejiwaaan dan sosialnya)

  1. Klien Menghubungi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Melalui hotline / datang langsung ke kantor Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
  2. Klien mengisi form pendaftaran
  3. Admin menjadwalkan konsultasi dengan konselor dan Pekerja Sosial sesuai kesepakatan waktu
  4. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) melakukan Asesment, Intervensi, Terminasi dan Rujukan terhadap klien

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pembinaan Klien dalam masalah Psikososial

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7.Instagram : dinsoskab.bm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)"