Laboratorium

  • Pasien Umum dan BPJS Kesehatan
    1. Pasien telah terdaftar berobat di RSUD Kepulauan Seribu
    2. Membawa Formulir pemeriksaan Laboratorium yang telah diisi oleh dokter
    3. Telah menyelesaikan administrasi laboratorium di Kasir

  • Pasien Umum dan BPJS Kesehatan
    1. Pasien / Keluarga pasien melakukan resigstrasi di Laboratorium
    2. Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
    3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
    4. Proses pemeriksaan sampel – Analisa
    5. Hasil Laboratorium tersimpan otomatis di SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) dan dapat dilihat oleh dokter
    6. Bila membutuhkan cetakan hasil, dapat meminta di bagian pendaftaraan Laboratorium

1. Hasil Cito (Segera) kurang dari 60 Menit dari sampel diambil sampai hasil selesai.

2. Hasil Non Cito (Normal)  kurang dari 120 Menit dari sampel diambil sampai hasil selesai

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Gubenur Provinsi  DKI Jakarta

Pasien BPJS :

Sesuai Peraturan BPJS

Pelayanan Laboratorium

1.     Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.     Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.     Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.     Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.     Media Sosial :

a)     Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)     X : rsud_seribu

c)     Tiktok : rsud.kep.seribu

6.     Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium "