Pelayanan Adopsi Anak

No. SK: 100.3.3/27/2023

  • Menurut Permensos RI 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Anak pengangkatan anak:
    1. Sehat jasmani dan rohani;
    2. Berusial minimal 30 tahun & maksimal 55 tahun;
    3. Seagama dengan calon anak angkat;
    4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan;
    5. Status menikah minimal 5 tahun;
    6. Bukan pasangan sejenis;
    7. Tidak atau belum mempunyai anak atau mempunyai satu anak;
    8. Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan.
  • Syarat Administrasi
    1. Legalisir Akte Kelahiran Calon Orang Tua Angkat;
    2. Legalisir KK dan KTP Calon Orang Tua Angkat;
    3. Legalisir Surat Nikah Calon Orang Tua Angkat;
    4. Legalisir Akte Kelahiran Calon Anak Angkat;
    5. Legalisir KK dan KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat Calon Anak Angkat;
    6. Asli/ legalisir Berita Acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada Calon Orang Tua Angkat yang diketahui Kepala Desa setempat;
    7. Surat keterangan Sehat Jasmani dan Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
    8. Legalisir surat Keterangan Gaji/bukti lainnya.

  1. Calon Orangtua angkat membuat permohonan ke Dinas Sosial;
  2. Dinas Sosial Setempat (memenuhi Persyaratan);
  3. Melengkapi Dokumen untuk diproses pengangkatan anak;
  4. Home Visit I ( Laporan Sosial berupa Outreach Kelayakan Calon Orang Tua Angkat);
  5. Dinas Sosial Provinsi ( SK Izin Pengasuhan Sementara);
  6. Home Visit II ( Laporan Sosial berupa Form Perkembangan Anak);
  7. Home Vist III ( Laporan Sosial berupa Form Perkembangan Anak);
  8. Dinas Sosial Provinsi (Sidang Tim PIPA Pemerintah Aceh);
  9. Rekomendasi Tim PIPA (SK Izin Pengangkatan Anak) dari Kepala Dinas Sosial Provinsi;
  10. Sidang Pengangkatan Anak di Mahkamah Syar’iah setempat;
  11. Penetapan di Mahkamah Syar’iah;
  12. Penetapan 0rang Tua Angkat;
  13. Dinas Sosial Provinsi (Pencatatan Data);
  14. Orang Tua Angkat melaporkan perkembangan anak setahun sekali.

Satu Tahun

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Adopsi Anak

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kcdalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertuiis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang Jl. K.H. Agussalim  Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Sabang.

2.     Melalui media

E-mail: dinsosopmgpppa@mail.sabangkota.go.id

Web: https://dinsospmgpppa.sabangkota.go.id

Instangram : @dinsos_kotasabang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store