Izin Insidentil.

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Fotokopi STNK ( yang masih berlaku).
  3. Fotokopi STUK ( yang masih berlaku).
  4. Fotokopi Kartu Pengawasan (KP).

  1. Badan Usaha mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ : 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Usaha. 2. Apabila dokumen lengkap, maka Izin Insidentil dapat diproses, jika tidak maka Badan Usaha akan dihubungi untuk melengkapi. 3. Menyampaikan Surat Izin Insidentil kepada Badan Usaha.

1 (satu) hari kerja tiap 1 (satu) Izin

Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

1. Dokumen Surat Izin Insidentil. 2. Rekapitulasi Data Izin Insidentil.

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : bidang.llaj@gmail.com

Seksi Angkutan Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Insidentil."