Peremajaan / Penggantian dan Penambahan Kendaraan.

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Fotokopi SK Pelaksanaan Izin.
  3. Fotokopi STNK ( yang masih berlaku).
  4. Fotokopi STUK ( yang masih berlaku).
  5. Kartu Pengawasan (KP) asli.

  1. Badan Hukum mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ : 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Hukum. 2. Apabila dokumen lengkap, maka peremajaan dapat diproses lanjut dengan membuat Telaah Staf, dan Pemeriksaan Teknis Laik Jalan Kendaraan. Pertimbangan Teknis dipakai untuk persetujuan / tidak disetujuinya penambahan / peremajaan kendaraan. Jika tidak lengkap, maka Badan Hukum akan dihubungi untuk melengkapi. 3. Menyampaikan SK Izin Peremajaan / Penggantian dan Penambahan Kendaraan kepada Badan Hukum, dan kendaraan dapat beroperasi.

2 (dua) hari kerja tiap 1 (satu) Izin.

Catatan : Apabila obyek ada di luar Kota Samarinda, waktu menyesuaikan.

Tidak dipungut biaya

1. Dokumen SK Izin Peremajaan / Penggantian dan Penambahan Kendaraan. 2. Rekapitulasi Daftar Peremajaan Kendaraan.

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : bidang.llaj@gmail.com

Seksi Angkutan Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peremajaan / Penggantian dan Penambahan Kendaraan."