2 (dua) hari kerja tiap 1 (satu) Izin.
Catatan : Apabila obyek ada di luar Kota Samarinda, waktu menyesuaikan.Tidak dipungut biaya
1. Dokumen SK Izin Peremajaan / Penggantian dan Penambahan Kendaraan. 2. Rekapitulasi Daftar Peremajaan Kendaraan.
Website : dishub.kaltimprov.go.id
Email : bidang.llaj@gmail.com
Seksi Angkutan Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.
Telepon: (0541) 207033.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store