Perizinan Non Berusaha

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. 1. Bukti Setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS 2. Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS 3. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia 4. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya 5. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola 6. Memiliki kantor dan sarana kerja 7. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan Rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi 8. Surat Kesesuaian tata Ruang (Izin Lokasi) 9. Photo copy Izin IMB 10. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)

  1. 1 Menerima, memeriksa dan menceklist berkas sesuai ketentuan dan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta; Apabila berkas lengkap, dicetak tanda terima dan entry / menginputkan ke OSS Apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon. 2 Menerima berkas permohonan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana untuk diverifikasi. 3 Menerima, memverifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan. Apabila berkas tidak sesuai dikembalikan kepada Front Office dan diketahui oleh Subkoordinator JF PTSP Substansi P2B.A I 4 Menerima dan memaraf tanda terima yang telah diverifikasi untuk diserahkan kepada Data Center, membuat konsep surat permintaan tim teknis untuk melakukan survey lapangan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana. 5 Menerima dan melakukan scanning dokumen untuk di input/entry ke OSS dan melaporkan kepada Pelaksana. 6 Menerima, mengetik konsep Nota Dinas pengantar Survey, Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada Subkoordinator JF PTSP Substansi P2B.A I 7 Menerima, mencetak, memaraf konsep Nota Dinas pengantar Survey, Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada Koordinator JF PTSP P3B.A I 8 Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Nota Dinas pengantar Survey, surat permintaan tim teknis atas nama Kepala Dinas untuk melaksanakan Survey Lapangan. 9 Pelaksanaan Survey Lapangan bersama Tim Teknis. 10 Menerima, membuat pertimbangan teknis/ Rekomendasi oleh Dinas teknis yang ditandatangani kepala Dinas teknis untuk dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP 11 Menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dan memberi petunjuk kepada Koordinator JF PTSP P3B.A I untuk di proses 12 Menerima jawaban pertimbangan teknis/ Rekomendasi; Apabila dinyatakan layak untuk diterbitkan, maka dibuatkan konsep perizinan Izin Koperasi Simpan Pinjam. Apabila dinyatakan tidak layak untuk diterbitkan, maka dilakukan penolakan berdasarkan SOP penolakan perizinan Izin Pembukaan Koperasi Simpan Pinjam dan memberi petunjuk kepada Pelaksana 13 Menerima, menginput, mencetak konsep Pembukaan Kantor Cabang Pembantu melalui sistem (OSS) dan melaporkan kepada Subkoordinator JF PTSP Substansi P2B.A I 14 Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Pembukaan Koperasi Simpan Pinjam dan melaporkan kepada Koordinator JF PTSP P3B.A I 15 Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Pembukaan Koperasi Simpan Pinjam dan melaporkan kepada Kepala Dinas 16 Menerima, memeriksa, menandatangani konsep izin Pembukaan Koperasi Simpan Pinjam dan memberi petunjuk kepada Sekretaris untuk penomoran 17 Menerima, memberikan penomoran perizinan Izin Pembukaan Koperasi Simpan Pinjam dan menyerahkan kepada Back Office (Pelaksana). 18 Menerima, menggandakan Izin Pembukaan Koperasi Simpan Pinjam, dan menyampaikan kepada petugas Submission Counter 19 Menerima, menyerahkan Izin Pembukaan Koperasi Simpan Pinjam untuk menyerahkan kepada pemohon dan membuat tanda terima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Koperasi Simpan Pinjam

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha "