Perpanjangan Kartu Pengawasan (KP).

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Fotokopi SK Pelaksanaan Izin.
  3. Fotokopi STNK ( yang masih berlaku).
  4. Fotokopi STUK ( yang masih berlaku).
  5. Kartu Pengawasan (KP) asli.

  1. Badan Hukum mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ : 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Hukum. 2. Apabila dokumen lengkap, maka KP dapat diproses, jika tidak maka pemohon akan dihubungi untuk melengkapi. 3. Menyampaikan Kartu Pengawasan (KP) kepada Badan Hukum.

1 (satu) hari kerja tiap 1 (satu) KP

Disesuaikan dengan jumlah permohonan (Contoh Grab).

1.   Bus Besar                            : Rp. 175.000,-

2.   Bus Sedang                         : Rp. 140.000,-         

3.   Bus Kecil                              : Rp. 125.000,-

4.   Mobil Penumpang Umum     : Rp. 100.000,-

5.  Taxi Argo Meter                 :  Rp. 125.000,-

1. Dokumen Kartu Pengawasan. 2. Rekapitulasi Daftar Kepemilikan Kartu Pengawasan (KP).

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : bidang.llaj@gmail.com

Seksi Angkutan Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Kartu Pengawasan (KP)."