Pelayanan Masyarakat Terkait Pembinan dan Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH)

No. SK: 00.8.3.2/ 765 /KTPS/MAN/2024

  1. Kelompok Tani telah terbentuk yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pembentukan KTH dan SK Pembentukan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
  2. Pengurus dan Anggota kelompok melaksanakan kegiatan pembangunan kehutanan

  1. Tujuan pembinaan dan pendampingan KTH adalah untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat
  2. Pendampingan KTH mencakup aspek : - Kelola Kelembagaan - Kelola Kawasan - Kelola Usaha
  3. Pendampingan bertugas untuk meningkatkan pengetahuan, melakukan bimbingan teknis, melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Peningkatan Kemampuan dan Kapasitas Pengurus Anggota dan Kelembangan Kelompok

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Masyarakat Terkait Pembinan dan Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH)"