Standar Pelayanan Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Foto Copy KTP Kabupaten Bener Meriah yang masih berlaku
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  4. Rekomendasi dari Reje Kampung atau Kepala Desa

  1. Jika masuk DTKS dibuatkan Surat Rekomendasi ke BPJS untuk dilakukan reaktivasi PBI-JK
  2. Jika tidak masuk DTKS warga disarankan ke Desa/ Kelurahan untuk diusulkan masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIKS NG Kabupaten Bener Meriah sesuai prosedur berdasarkan hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan
  3. Jika warga yang bersangkutan dalam keadaaan sakit dan tidak masuk dalam DTKS, maka disarankan ke BPJS Kabupaten Bener Meriah untuk mengajukan permohonan sebagai penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan seoara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan dan Kepegawaian

2. Telepon/WA : 0813 6005 3729 / 0852 6002 4084

0852 6271 7504 / 0853 7315 7727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7.Instagram : dinsoskab.bm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)"