Perizinan Non Berusaha

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Syarat Izin Pendirian LKP, PKBM : 1. Surat Permohonan Yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis bermaterai Rp. 10.000,- 2. Profil Lembaga Kursus 3. Fotocopy KTP Pengelola (ketua, sekretaris, dan bendahara) 4. Fotocopy Akta Pendirian /Notaris (atas nama lembaga /LKP) 5. Bukti kepemilikan tempat kursus (milik sendiri/sewa) 6. Struktur organisasi pengelola LKP/PKBM 7. Daftar tenaga pengajar/penguji 8. Daftar riwayat hidup pimpinan LKP/PKBM 9. Fotocopy ijazah terakhir pimpinan LKP 10. Fotocopy ijazah terakhir pengajar/penguji 11. Daftar sarana dan prasarana 12. Fotocopy kurikulum/silabus/program pembelajaran 13. Tata tertib kursus 14. Pas foto Pimpinan LKP, ukuran 3x4 2 lembar 15. Peta / Denah Lokasi LKP/PKBM 16. Nomor Induk Berusaha (NIB) 17. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) 18. Surat keterangan domisili 19. Fotocopy NPWP 20. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  2. Syarat Izin Perpanjangan Izin LKP, PKBM : 1. Surat Permohonan Yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis bermaterai Rp. 10.000,- 2. Profil Lembaga Kursus 3. Fotocopy KTP Pengelola (ketua, sekretaris, dan bendahara) 4. Fotocopy Akta Pendirian /Notaris (atas nama lembaga /LKP) 5. Bukti kepemilikan tempat kursus (milik sendiri/sewa) 6. Struktur organisasi pengelola LKP/PKBM 7. Daftar tenaga pengajar/penguji 8. Daftar riwayat hidup pimpinan LKP/PKBM 9. Fotocopy ijazah terakhir pimpinan LKP 10. Fotocopy ijazah terakhir pengajar/penguji 11. Daftar sarana dan prasarana 12. Fotocopy kurikulum/silabus/program pembelajaran 13. Tata tertib kursus 14. Pas foto Pimpinan LKP, ukuran 3x4 2 lembar 15. Peta / Denah Lokasi LKP/PKBM 16. Nomor Induk Berusaha (NIB) 17. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) 18. Surat keterangan domisili 19. Fotocopy NPWP 20. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) 21. Fotocopy Izin Operasional Yang Lama
  3. Syarat Izin pendirian KB/TPA/SPS : 1. Surat Permohonan Yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis bermaterai Rp. 10.000,- 2. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah 3. Surat Rekomendasi dari Korwilcam Pendidikan 4. NPSN 5. Profil Sekolah 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) 7. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL) 8. KTP Pemohon 9. Fotocopy NPWP 10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR) 11. Fhotocopy Akte Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau Badan lain sejenis dari Kementrian Bidang Hukum atas nama pendiri disertai Surat Keputusan yang menunjukan adanya hubungan dengan organisasi 12. Dokumen Hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atau sama pendiri 13. Data mengenai perkiraan untuk kelangsungan sekolah minimal 1 (satu) tahun pembelajaran 14. Rencana pencapaian Standar Penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 3 (tiga) tahun

  1. Menerima, memeriksa dan menceklist berkas sesuai ketentuan dan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta; Apabila berkas lengkap, dicetak tanda terima dan entry / menginputkan ke OSS Apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon.
  2. Menerima berkas permohonan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana untuk diverifikasi.
  3. Menerima, memverifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan. Apabila berkas tidak sesuai dikembalikan kepada Front Office dan diketahui oleh JF Penata perizinan ahli muda perizinan A
  4. Menerima dan memaraf tanda terima yang telah diverifikasi untuk diserahkan kepada Data Center, membuat konsep surat permintaan tim teknis untuk melakukan survey lapangan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana.
  5. Menerima dan melakukan scanning dokumen untuk di input/entry ke OSS. dan melaporkan kepada Pelaksana.
  6. Menerima, mengetik konsep ND pengantar Survey, Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan ahli muda Perizinan A
  7. Menerima, mencetak, memaraf konsep ND pengantar Survey, Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Perizinan A
  8. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep ND pengantar Survey, surat permintaan tim teknis atas nama Kepala Dinas untuk melaksanakan Survey Lapangan.
  9. Pelaksanaan Survey Lapangan bersama Tim Teknis.
  10. Menerima, membuat pertimbangan teknis/ Rekomendasi oleh Dinas teknis yang ditandatangani kepala Dinas teknis untuk dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP
  11. Menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dan memberi petunjuk kepada JF Penata Perizinan ahli madya Bidang Perizinan A untuk di proses
  12. Menerima jawaban pertimbangan teknis/ Rekomendasi; Apabila dinyatakan layak untuk diterbitkan, maka dibuatkan konsep Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan. Apabila dinyatakan tidak layak untuk diterbitkan, maka dilakukan penolakan berdasarkan SOP penolakan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan. dan memberi petunjuk kepada Pelaksana
  13. Menerima, menginput, mencetak konsep Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan. melalui sistem Online Single Submission dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan ahli muda perizinan A
  14. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan melaporkan kepada JF analis kebijakan ahli madya jasa usaha
  15. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  16. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan memberi petunjuk kepada Sekretaris untuk penomoran
  17. Menerima, memberikan penomoran Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan menyerahkan kepada Back Office/(Pelaksana).
  18. Menerima, menggandakan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan menyampaikan kepada petugas Submission Counter
  19. Menerima, menyerahkan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal untuk menyerahkan kepada pemohon dan membuat tanda terima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha "