Standar Pelayanan Rekomendasi Tuna Susila UPTD Rumoh Sejahtera Beujroh Meukarya Aceh

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat desa/kelurahan/kecamatan untuk di rehabilitasi
  2. Surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat /kelurahan
  3. Surat keterangan dokter
  4. Tidak punya keluarga terlantar / diterlantarkan
  5. Kartu Keluarga/KTP
  6. Ada pihak yang bertanggung jawab

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepadapetugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya
  3. Pemohon memperoleh surat rekomendasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan danKepagawaian.

2. Telepon/WA :081360053729/085260024084/ 085262717504/085373157727

3. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

4. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

5. Lapor : Lapor SP4N

6. Facebook : dinsosbenermeriah

7.Instagram : dinsoskab.bm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Tuna Susila UPTD Rumoh Sejahtera Beujroh Meukarya Aceh"