Perizinan Non Berusaha

No. SK: 6 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan Yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis bermaterai Rp. 10.000
  2. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah
  3. Surat rekomendasi dari korwilcam pendidikan
  4. Surat rekomendasi dari Camat setempat
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  6. Surat Rekomendasi dari Korwilcam Pendidikan
  7. Memiliki Gedung dan lahan yang memadai
  8. Memiliki calon peserta didik sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
  9. Memiliki Tenaga Pendidik dan Kependidikan
  10. Memiliki sarana dan prasarana tempat bermain
  11. Fhotocopy Akte Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau Badan lain sejenis dari Kementrian Bidang Hukum atas nama pendiri disertai Surat Keputusan yang menunjukan adanya hubungan dengan organisasi
  12. Jarak lokal dengan sekolah lain yang berada disekitar lingkungan kurang lebih 500 M
  13. Melaksanakan kurikulum dan ketentuan yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuai dengan satuan
  14. Retribusi Alat pemadam kebakaran
  15. Fotocopy NPWP
  16. Dokumen pengelolaan dan pemantauan (SPPL/UKL-UPL)
  17. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  18. Fotocopy KTP Kepala Sekolah
  19. Melaksanakan kurikulum dan ketentuan yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuad dengan satuan
  20. Kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis.
  21. Kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prosfek pendaftar, kuangan, sosial dan budaya
  22. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
  23. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis
  24. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
  25. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun akademik berikutnya
  26. Data mengenai status kepemilikan tanah dan / bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan atas nama Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau badan penyelenggara;
  27. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  28. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) - Visi dan misi - Kurikulum - Standar Peserta Didik - Standar Pendidik dan tenaga kependidikan - Standar sarana dan prasarana - Pendanaan - Organisasi - manajemen satuan pendidikan - Peran serta masyarakat

  1. Menerima, memeriksa dan menceklist berkas sesuai ketentuan dan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta; Apabila berkas lengkap, dicetak tanda terima dan entry / menginputkan ke OSS Apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon.
  2. Menerima berkas permohonan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana untuk diverifikasi.
  3. Menerima, memverifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan. Apabila berkas tidak sesuai dikembalikan kepada Front Office dan diketahui oleh JF Penata perizinan ahli muda perizinan A
  4. Menerima dan memaraf tanda terima yang telah diverifikasi untuk diserahkan kepada Data Center, membuat konsep surat permintaan tim teknis untuk melakukan survey lapangan dan memberi petunjuk kepada Pelaksana.
  5. Menerima dan melakukan scanning dokumen untuk di input/entry ke OSS. dan melaporkan kepada Pelaksana.
  6. Menerima, mengetik konsep ND pengantar Survey, Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan ahli muda Perizinan A
  7. Menerima, mencetak, memaraf konsep ND pengantar Survey, Surat Permintaan tim teknis dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Perizinan A
  8. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep ND pengantar Survey, surat permintaan tim teknis atas nama Kepala Dinas untuk melaksanakan Survey Lapangan.
  9. Pelaksanaan Survey Lapangan bersama Tim Teknis.
  10. Menerima, membuat pertimbangan teknis/ Rekomendasi oleh Dinas teknis yang ditandatangani kepala Dinas teknis untuk dikirimkan kepada Kepala DPMPTSP
  11. Menerima Pertimbangan Teknis/ Rekomendasi dan memberi petunjuk kepada JF Penata Perizinan ahli madya Bidang Perizinan A untuk di proses
  12. Menerima jawaban pertimbangan teknis/ Rekomendasi; Apabila dinyatakan layak untuk diterbitkan, maka dibuatkan konsep Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan. Apabila dinyatakan tidak layak untuk diterbitkan, maka dilakukan penolakan berdasarkan SOP penolakan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan. dan memberi petunjuk kepada Pelaksana
  13. Menerima, menginput, mencetak konsep Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan. melalui sistem Online Single Submission dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Perizinan A
  14. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan melaporkan kepada JF Penata Perizinan ahli madya Perizinan A
  15. Menerima, memeriksa, memaraf konsep Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  16. Menerima, memeriksa, menandatangani konsep Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan memberi petunjuk kepada Sekretaris untuk penomoran
  17. Menerima, memberikan penomoran Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan menyerahkan kepada Back Office/(Pelaksana).
  18. Menerima, menggandakan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan dan menyampaikan kepada petugas Submission Counter
  19. Menerima, menyerahkan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan untuk menyerahkan kepada pemohon dan membuat tanda terima

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan

Langsung : 1. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis 2. Kotak Pengaduan / Saran; 3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat. Tidak Langsung : 1. Website : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id/ 2. Facebook : Dpmpsp Kabupaten Bengkalis 3. Email : http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id 4. Instagram : dpmptsp_kab.bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

EPINTER

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha "