Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terkait Illegal Logging

No. SK: 00.8.3.2/ 765 /KTPS/MAN/2024

  1. Adanya dokumen pengaduan antara lain berkas dan foto kejadian
  2. Lokasi Kejadian (titik Koordinat ataupun desa) tempat kejadian
  3. Saksi mata jika ada pelaku ilegal loging

  1. Masyarakat melaporkan kejadian melalui telepon ataupun melaporkan secara langsung
  2. Masyarakat bisa melaporkan kejadian ilegal loging kepada Petugas Polisi Kehutanan yang sedang melaksanakan Patroli di lapangan agar lokasi tempat kejadian bisa segera ditindak lanjuti, jika tidak ada petugas polisi kehutanan yang bertugas di lokasi bisa menghubungi Kontak kantor UPTD KPHP Manubar, dengan melampirkan bukti kejadian berupa foto dokumentasi
  3. Personil Polisi Kehutanan di UPTD KPHP Manubar akan melakukan patroli secara berkala di Wilayah Kerja KPHP Manubar
  4. Jika ada pelaku Ilegal Loging akan di tindak lebih lanjut

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Aktifitas Illegal Logging di dalam Kawasan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terkait Illegal Logging"