Standar Pelayanan Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ)

No. SK: 188.45/39/SK/DINSOS/2024

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat desa/ kelurahan untuk di rehabilitasi
  2. Surat keterangan dokter spesialis jiwa
  3. Surat Keterangan tidak mampu
  4. Foto copy Kartu Keluarga; dan KTP dari penerima manfaat dan keluarga/ wali/ penanggung jawab
  5. Foto copy BPJS/KIS
  6. Mempunyai Keluarga/Wali/Penanggung jawab yang terlibat aktif
  7. Selama mengikuti layanan dan bersedia menerima kembali pasca layanan
  8. Menandatangani perjanjian pelayanan
  9. Masa layanan bersifat sementara sesuai hasil assessment dan evaluasi

  1. Pemohon datang ke Ruang PelayananDinas Sosialdengan membawa Surat keterangan dari Kepolisian/Spesial Jiwa
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonantidaklengkapdan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya; c. Pemohon memperoleh jasa pendampingan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan oleh Pekerja Sosial/Pendamping Rehabilitasi Sosial

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau depat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah

Jl. Komplek Perkantoran PEMDA - Serule kayu Redelong

C/q. Kasubbag Ketatausahaan danKepagawaian.

b. Telepon/WA :081360053729/085260024084/ 085262717504/085373157727

c. Website Pengaduan : www.dinsos.benermeriahkab.go.id

d. E-mail : dinsos@benermeriahkab.go.id

e. Lapor : Lapor SP4N

f. Facebook : dinsosbenermeriah

g. Instagram : dinsoskab.bm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ)"