Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Memiliki NPWP.
  4. Memiliki akta pendirian perusahaan/akta notaris.
  5. Memiliki domisili perusahaan.
  6. Memiliki surat ijin usaha angkutan.
  7. Pertimbangan teknis / advis teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota.
  8. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek dan izin operasi.
  9. Laporan tahunan Badan Hukum.
  10. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

  1. Badan Hukum mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ : 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Hukum. 2. Apabila dokumen lengkap, maka perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan orang dapat diproses, jika tidak maka pemohon akan dihubungi untuk melengkapi. 3. Menyampaikan surat perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan orang kepada Badan Hukum.

3 (tiga) hari kerja tiap 1 (satu) surat izin

Tidak dipungut biaya

1. Dokumen surat perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan orang. 2. Rekapitulasi daftar perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan orang.

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : bidang.llaj@gmail.com

Seksi Angkutan Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda

Telepon: (0541) 737267.

Faksimili: (0541) 207033.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang"