3 (tiga) hari kerja tiap 1 (satu) surat izin
Tidak dipungut biaya
1. Dokumen surat perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan orang. 2. Rekapitulasi daftar perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan orang.
Website : dishub.kaltimprov.go.id
Email : bidang.llaj@gmail.com
Seksi Angkutan Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda
Telepon: (0541) 737267.
Faksimili: (0541) 207033.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store