Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

No. SK: 00.8.3.2/ 765 /KTPS/MAN/2024

  1. Adanya Dokumen Pengaduan antara lain berkas dan foto kejadian
  2. Lokasi Kejadian (titik koordinat ataupun desa) tempat kejadian
  3. Saksi mata jika ada pelaku pembakar hutan

  1. Masyarakat melaporkan kejadian melalui telpon ataupun melaporkan secara langsung
  2. Masyarakat bisa melaporkan kejadian kebakaran kepada MPA terlebih dahulu agar lokasi bisa segera di tindaklanjuti oleh MPA (Binaan UPTD KPHP Manubar) karena berkenaan dengan lokasi yang jauh
  3. Masyarakat Peduli API secara berkala memberikan info kejadian maupun info rutin
  4. Jika ada pelaku pembakaran lahan akan di tindak lebih lanjut

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan"